Sebagian pengunjuk rasa di Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jumat (21/5/2010), mengaku dibayar pihak tertentu. Namun, mereka belum menerima bayaran untuk kejadian yang berakhir dengan kerusuhan itu dan sebagian besar pengunjuk rasa ditangkap polisi.
Salah seorang pengunjuk rasa yang ditangkap, Poniman, mengatakan, seseorang bernama Ansori menjanjikan bayaran pada mereka untuk ikut unjuk rasa. Mereka hanya diminta berunjuk rasa damai dan membawa beberapa poster.
Unjuk rasa itu untuk memprotes KPU Kabupaten Mojokerto yang dinilai sengaja tidak meloloskan salah satu bakal calon bupati, Dimyati Rosyid. Namun, ada kelompok massa lain yang merusak 33 mobil dan gedung-gedung di Kompleks Pemkab.
Akibatnya, 104 pengunjuk rasa ditangkap polisi. Sebanyak 79 orang ditahan di Polres Kota Mojokerto. Sisanya ditahan di Polres Mojokerto. Sebanyak 68 orang yang ditahan Polres Kota Mojokerto sudah dilepaskan pada Sabtu (22/5/2010).
Sementara itu, data di Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Kota Mojokerto menunjukkan, sejumlah kepala desa dari Kecamatan Trowulan, Kecamatan Turi, dan Kecamatan Pacet sudah dipanggil. Salah seorang kades dari Kecamatan Turi, antara lain, diminta ikut memberikan keterangan tentang Ansori yang diduga sebagai koordinator pengumpul massa.
Pengacara
Sementara itu, Dimyati Rosyid mengatakan akan menyiapkan lima pengacara untuk mendampingi pengunjuk rasa yang ditangkap. Hal itu jika para pengunjuk rasa memang benar pendukungnya. Beberapa pengacara sudah mendatangi Polres Kota Mojokerto.
Mereka menyatakan diminta Dimyati mendampingi para pengunjuk rasa yang ditangkap. "Kami belum resmi karena sampai sekarang belum mendapat kuasa," ujar salah seorang pengacara, Arifin Syarifuddin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar