Rabu, 19 Mei 2010

Sistem Bank Syariah

Perbankan Syariah:

Sistem Operasional dan Kebijakan Pengembangannya.

Awal Eksistensi “Bank Syariah”

 Definisi: “Bank Syariah adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam” (UU No. 21/2008 ttg Perbankan Syariah)
 Keuangan Syariah : menekankan pentingnya keselarasan aktivitas keuangan
dgn norma dan tuntunan syariah. Aturan terpenting dalam kegiatan keuangan
syariah adalah pelarangan riba (memperanakan uang dan mengharapkan hasil
tanpa menanggung risiko). Ahli fiqh menilai ini sangat kental eksistensinya dalam
aktivitas keuangan konvensional.
2
 Dalam keuangan syariah harus pula dipenuhi ketentuan menghindari ghararmaysir
(aktivitas seperti berjudi) , objek dan seluruh proses investasi harus halal,
serta menjamin terlaksananya konsep kemaslahatan mulai dari hulu sampai hilir
dari proses investasi yang dilakukan.
 Dalam perspektif BI pengembangan perbankan syariah minimal memiliki 2
justifikasi: (i) memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan yang
sesuai dg keyakinannya (amanah UU), dan (ii) mengoptimalkan potensi
kemaslahatan dari sistem perbankan baru ini bagi perekonomian secara mikro
dan makro.

Instrumen Keuangan Syariah

 Konsekuensi pelarangan bunga dalam transaksi bank syariah:
• Disisi penghimpunan dana digunakan pola titipan (wadi’ah) dan pola investasi
(mudharabah) penempatan dana
• Disisi penyaluran dana dikembangkan pola bagi hasil (partnership): yaitu
mudharabah dan musyarakah (pembiayaan bagi hasil). Selain pola kerjasama
bagi hasil digunakan pola jual-beli (bay’), pola sewa (ijarah) dan prinsip
perolehan fee atas pelayanan jasa (ujroh).
 Perbedaan pokok pola bagi hasil Vs Kontrak Utang pada
3
sistem konvensional:
(i) Nilai imbal hasil (return on capital) tidak boleh ditetapkan dimuka
namun secara ex-post atas dasar nisbah bagi hasil yg ditetapkan
diawal dan realisasi penerimaan/laba, dan
(ii) menanggung risiko finansial secara bersama

Produk dan Jasa Utama Bank Syariah simplikfikasi neraca bank syariah

Aktiva/Penyaluran Dana

• Kas & Giro pada BI
• Investasi pada Surat Berharga Syariah
• Piutang
– Murabahah
– Salam
• Pembiayaan Mudharabah
• Pembiayaan Musyarakah
• Pinjaman Qard
• Aset Ijarah
 Aktiva Produktif Lainnya
• Aktiva Tetap

Pasiva/Sumber Dana

• Rekening Non-Investasi/Titipan (SA)
– Giro Wadiah
– Tabungan Wadi’ah
• Rekening Investasi (PSIA)
– Unrestricted Investment Account (URIA) –
Mudarabah Mutlaqah
o Tabungan Mudarabah
o Deposito Mudharabah
– Restricted Investment Account (RIA) –
Mudarabah Muqayyadah
o Rekening Investasi Khusus
• Ekuitas/ Modal (owners equity

Struktur Keuangan Bank Syariah Sisi Kewajiban (Pasiva)
Sumber Dana Bank Jaminan Karakteristik Nasabah
Peran dlm Pengambilan Keputusan Insentif bagi Pemilik Dana Dana Pemegang Saham Seperti di bank konvensional, modal pemilik tidak dijamin. Dividen

Dana Bagi Hasil Terikat (mudarabah Pokok simpanan tidak digolongkan sebagai komponen kewajiban bank.

Bila terjadi kerugian maka akan ditanggung sepenuhnya oleh deposan (investasi) mengingat
• Sohisticated
• Berani

mengambil risiko Tinggi Bagi hasil dari keuntungan proyek 6 Dana Pihak Ketiga (Rekening
Investasi )

muqayyadah) bank tidak mempunyai hak untuk menggunakan dana simpanan Dana Bagi Hasil TidakTerikat (mudarabah mutlaqah) Bank tidak berkewajiban mengembalikan pokok simpanan bila bank mengalami kerugian kecuali kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian bank.

• Sederhana
• Mengambil risiko secara moderat Tidak Ada Bagi hasil dari keuntungan seluruh investasi bank pool of fund) Rekening Non Investasi Pokok simpanan dibayar penuh. Untuk menjamin pembayaran, pokok simpanan dijamin oleh modal pemilik.

• Sederhana
• Menghindari risiko Tidak Ada Bonus

Struktur Keuangan Bank Syariah Sisi Aset (Aktiva) – Jenis Pembiayaan

Pembiayaan Bagi Hasil(Profit Sharing Financing)

a. Mudharabah adalah Kontrak Pembiayaan dgn kepercayaan penuh (trusty profit sharing
b. Musyarakah adalah Kontrak penyertaan modal

Pembiayaan Non-Bagi Hasil

a. Murabahah adalah Pembiayaan sistem jual beli dgn mark-up
b. Salam Pembelian barang dng penyerahan tangguh dimana pembeli dibayar dimuka.
c. Isthisna Pembelian barang dgn pembayaran secara instalment sesuai presetasi proyek
d. Ijarah adalah sewa
e. Qard adalah Pinjaman kebajikan (tanpa bunga )

dengan demikian, bank syariah memiliki fungsi mencakup sebagai berikut

1. Penerima amanah untuk melakukan investasi,
perdagangan dan jasa (financial intermediary)
2. Pengelola investasi yang dikehendaki pemilik dana
(fund/investment management )
3. Penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan penjaminan
dan jasa-jasa lainnya (financial services provider)
4. Pengelola dana sosial/Charity (Social function).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar